Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Validasi Penerbitan SKTP dan Pencairan Sertifikasi Tunjangan Profesi

Validasi Penerbitan SKTP dan Pencairan Sertifikasi Tunjangan Profesi

kita sebagai operator dapodik tentunya harus memperhatikan betul terkait validasi data para pendidik di aplikasi dapodik guna memenuhi syarat-syarat penerbitan SKTP dan untuk mendapatkan tunjangan profesi. Jika terdapat data invalid di aplikasi dapodik, tentunya akan beresiko dipendingnya tunjangan profesi guru. Mengantisipasi akan ketidakvalidan data tersebut, maka Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud telah menerbitkan panduan lengkap untuk para Operator dapodik yang di dalamnya memuat tentang panduan lengkap validasi pengisian data Guru pada Aplikasi Dapodikdas


Panduan Validasi Pengisian Dapodik Untuk Tunjangan Guru 2017 Ditjen GTK Kemdikbud ini memuat semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, SMA dan SMK. Untuk lebih jelasnya rekan-rekan bisa mengunduhnya langsung melalui link unduhan yang sudah saya siapkan di bawah postingan ini. Berikut salah satu panduan yang saya kutip langsung dari file tersebut:


Tugas Tambahan yang diakui :

TK
1 Kepala Sekolah
SD
1 Kepala Sekolah
SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
   1 – 9  Rombel: 1 wakil kepala sekolah
   10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
   19 –  ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

SMA
1 Kepala Sekolah
  1-3 Wakil Kepala Sekolah
  1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
  1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
  K13
  Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
    1-6     rombel : 1 pembina
    7-12   rombel : 2 pembina
    13-18 rombel : 3 pembina
    19-                 : 4 pembina

Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
No SK Harus diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
2. SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik.
3. Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 2 tetap dibayarkan

DOWNLOAD FILE PANDUAN VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 disini
Open Comments

Posting Komentar untuk "Validasi Penerbitan SKTP dan Pencairan Sertifikasi Tunjangan Profesi "