Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
PEDOMAN UMUM PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

PEDOMAN UMUM PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN


Pedoman Umum Program PKB

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang dikembangkan
Ditjen GTK dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Guru (SKG) yang
mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 27 Tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor,
Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, dan Permendikbud Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG
dikembangkan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok
kompetensi. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi
soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan
juga modul. Hasil UKG menjadi acuan dalam penilaian diri (self assessment)
bagi guru tentang kompetensinya sehingga dapat menetapkan modul
kelompok kompetensi mana yang dibutuhkan untuk meningkatkan
kompetensinya, dan menjadi acuan bagi penyelenggara Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk melakukan analisis
kebutuhan.



Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilakukan melalui tiga
moda, yaitu moda tatap muka, moda dalam jejaring (daring) murni, dan moda
daring kombinasi. Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun
nasional.

1. Moda Tatap Muka
Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana
terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta
pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka
meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik,
dan penugasan.
Moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu tatap
muka penuh dan tatap muka in-on-in. Penjelasan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan moda tatap muka dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

2. Moda Daring Murni
Moda daring murni adalah moda dimana pembelajaran dilaksanakan
dengan memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet. Moda
daring murni dapat dilaksanakan dengan mempersiapkan sistem

pembelajaran yang secara mandiri memberikan instruksi dan layanan
pembelajaran kepada peserta tanpa melibatkan secara langsung para
pengampu dalam proses penyelenggaraannya. Sistem instruksional yang
dimaksud meliputi proses registrasi, pelaksanaan pembelajaran, penilaian
diri, tes sesi, dan penentuan kelulusan peserta berdasarkan nilai yang telah
diakumulasikan dengan nilai tes akhir yang dilakukan di sistem UKG, serta
penerbitan sertifikat.
Dalam hal tertentu, Peserta dapat berinteraksi dengan pengampu/mentor
secara synchronous – interaksi belajar pada waktu yang bersamaan
seperti dengan menggunakan video call, telepon atau live chat, maupun
asynchronous – interaksi belajar pada waktu yang tidak bersamaan melalui
kegiatan pembelajaran yang telah disediakan secara elektronik dengan
menggunakan forum atau message. Penjelasan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan moda daring murni dijelaskan dalam Juknis Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

3. Moda Daring Kombinasi
Moda daring kombinasi adalah moda yang mengkombinasikan antara
moda tatap muka dengan moda daring murni. Pengampu sebagai fasilitator
dalam pembelajaran daring memfasilitasi sistem pembelajaran yang telah
disiapkan dalam sistem Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan; dan peserta di sisi lain melaksanakan instruksi yang
diberikan oleh sistem, mulai registrasi, pelaksanaan pembelajaran, sampai
dengan evaluasi.
Moda Daring Kombinasi dilaksanakan dengan mempersiapkan sistem
pembelajaran yang membutuhkan keterlibatan secara langsung mentor
dalam proses pembelajaran. Keterlibatan mentor dapat dilakukan dengan 2
(dua) cara: (1) bertemu muka secara langsung dengan peserta di PKG (Pusat
Kegiatan Gugus) untuk guru PAUD, KKG (Kelompok Kerja Guru) untuk
guru SD, MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) untuk guru
SMP/SMA/SMK, dan MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling)
sesuai jadwal yang disepakati; atau (2) bertemu muka secara virtual, baik
melalui video (Video Call), audio, maupun teks. Penjelasan lebih lanjut

mengenai pelaksanaan moda daring kombinasi dijelaskan dalam Petunjuk
Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Download Pedoman Umum PKB

Download juga Petunjuk Teknis PKB

Tujuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

1. Tujuan Umum
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan secara umum
bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan
tugasnya melalui peningkatan kompetensi baik pedagogik maupun
profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi
peserta didiknya.

2. Tujuan Khusus
Secara khusus, Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
bertujuan agar peserta:

  •  menunjukkan kemampuan sebagai profesional dalam

melaksanakan tugasnya sebagai guru;

  •  menguasai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan

kelompok kompetensi yang dipelajari;

  • . memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta

didiknya;

  •  menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan

bagi peserta didiknya; dan

  •  memiliki kemauan untuk terus belajar mengembangkan potensi

dirinya.

Open Comments

Posting Komentar untuk "PEDOMAN UMUM PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN"