Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Perbedaan GPO 2016 dan PKB 2017

Perbedaan GPO 2016 dan PKB 2017

Perbedaan GPO 2016 dan PKB 2017
Apa yang berbeda GPO 2016 dan PKB 2017?
Ada Beberapa Point-point perubahan yang dapat dijelaskan di bawah ini:
• Mekanisme pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 2017, berbasis kelompok kerja (Gugus/KKG/MGMP/MGBK - Pusat belajar)
• Pokja terregister di dalam SIM PKB Guru. Guru yang belum masuk ke kelompok kerja tidak dapat mengikuti PKB-2017.
• Pokja Berbasis Rayon - dibentuk oleh UPT, bagi guru yang sangat sedikit jumlahnya
• Penentuan peserta pada moda tertentu tidak lagi berdasarkan jumlah Kelompok Kompetensi (KK) yang merah pada rapor/peta kompetensi guru.
• Modul yang digunakan adalah modul yang sudah direvisi, terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Penilaian
• Moda daring dilaksanakan selama 4 minggu untuk 1 (satu) KK
• Persiapan Penyegaran NS dan IN lama menggunakan pola 60 JP (terintegrasi PPK dan Pengembangan Penilaian)
• Persiapan Pembekalan NS dan IN baru (jika masih diperlukan) menggunakan pola 100 JP (terintegrasi PPK dan Pengembangan Penilaian)
• Disediakan mekanisme Tes Awal bagi guru yang belum mengikuti UKG 2015
• Prosentasi tes akhir pada nilai akhir untuk semua moda dan semua mapel sama, tidak dibedakan antara mapel kejuruan dan non kejuruan, tidak dibedakan antara moda tatap muka dan moda daring
• Peserta (guru sasaran) yang mendapatkan nilai akhir > 70 akan mendapatkan sertifikat, jika < 70 tidak mendapat surat keterangan.
• Sertifikat dicetak dan didistribusikan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK, tidak lagi diunduh oleh peserta dari SIM.
 Semoga Bermamfaat
Open Comments

Posting Komentar untuk "Perbedaan GPO 2016 dan PKB 2017"