Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Daftar Arti Kata Istilah Penting Seputar Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Daftar Arti Kata Istilah Penting Seputar Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut beberapa daftar arti dari istilah maupun akronim (kependekan / singkatan kata) yang berhubungan dengan Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Di mana pada tahun 2017 ini, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Adapun terdapat daftar arti kata istilah penting dan akronim yang berkaitan dengan Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang saya kutip dari draft Juknis Program PKB Tahun 2017 untuk lebih memudahkan kita semua dalam memahaminya, selengkapnya sebagai berikut:


1.      Coorporate Social Responsibility (CSR): Tanggung jawab sosial dari perusahaan yang ikut mendanai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
2.      Dapodik GTK : Data pokok pendidik yang ada di Direktorat Jenderal GTK.
3.      Daring : Dalam jejaring (internet) / online.
4.      Difabel : Orang yang memiliki kebutuhan khusus.
5.      Ditjen GTK : Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
6.      Efektifitas : Suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target pembelajaran yang telah dicapai
7.      E-portofolio : Wadah di dalam LMS yang digunakan untuk menyimpan lembar kerja yang telah diselesaikan.
8.      Interaksi asynchronous : Interaksi yang terjadi pada waktu yang tidak bersamaan.
9.      Interaksi synchronous : Interaksi yang terjadi pada waktu yang bersamaan.
10.    Instruktur Nasional (IN)/mentor: Guru yang memenuhi kriteria sebagai IN/mentor dan lulus dalam pembekalan Instruktur Nasional/Mentor tahun 2016 atau telah mengikuti dan lulus penyegaran Instruktur Nasional/Mentor tahun 2017.
11.    In-Service Training (In): Pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara peserta dengan Instruktur Nasional.
12.    KCM : Kriteria Capaian Minimal.
13.    Kelompok Kerja Guru (KKG): Merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
14.    Komunitas GTK : Komunitas yang telah terdaftar dan teregistrasi secara resmi di SIM Pembinaan Karier Guru
15.    Komunitas POKJA : Komunitas yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan memiliki Surat Keputusan Pendirian Komunitas.
16.    Komunitas Rayon : Forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran/paket keahlian yang dikoordinir dan dibentuk oleh UPT.
17.    Konstruktivisme sosial : Teori belajar yang memandang bahwa ilmu pengetahuan dapat dibangun melalui interaksi sosial.
18.    Koordinator Admin LMS : Tenaga teknis yang ada di UPT, yang mempunyai otoritas di dalam memperbaiki konten teknis untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring.
19.    Learning Management System (LMS): Sistem manajemen pembelajaran secara elektronik, misalnya moodle, dan blackboard
20.    LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan: Sistem pembelajaran yang digunakan dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring.
21.    Log activity : Rekaman kegiatan dalam sistem.
22.    Luring : Luar jejaring (internet) /offline.
23.    Mentor : Guru yang membimbing peserta dalam Program.
24.    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring kombinasi.
25.    Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) : Wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru Bimbingan Konseling di tingkat gugus atau beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
26.    Komunitas GTK : Komunitas yang telah terdaftar dan teregistrasi secara resmi di SIM Pembinaan Karier Guru.
27.    Komunitas POKJA : Komunitas yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan memiliki Surat Keputusan Pendirian Komunitas.
28.    Komunitas Rayon : Forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran/paket keahlian yang dikoordinir dan dibentuk oleh UPT.
29.    Konstruktivisme sosial: Teori belajar yang memandang bahwa ilmu pengetahuan dapat dibangun melalui interaksi sosial.
30.    Koordinator Admin LMS : Tenaga teknis yang ada di UPT, yang mempunyai otoritas di dalam memperbaiki konten teknis untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring.
31.    Learning Management System (LMS): Sistem manajemen pembelajaran secara elektronik, misalnya moodle, dan blackboard LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sistem pembelajaran yang digunakan dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring.
32.    Log activity : Rekaman kegiatan dalam sistem
33.    Luring : Luar jejaring (internet) /offline
34.    Mentor : Guru yang membimbing peserta dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring kombinasi.
35.    Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru Bimbingan Konseling di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
36.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP): Forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran pada SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB yang berada pada satu wilayah/kabupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
37.    Narasumber Nasional /NS : Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP), dan/atau Guru yang memenuhi kriteria dan lulus dalam pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2016 atau yang telah mengikuti penyegaran program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tahun 2017.
38.    On-the-Job Learning (On): Merupakan kelanjutan proses pembelajaran dari kegiatan In-1.
39.    Pengampu : Widyaiswara/PTP/Dosen/Instruktur yang memfasilitasi, membimbing dan memonitor kegiatan peserta dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring.
40.    Peserta : Guru yang menjadi peserta program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
41.    Moda daring murni : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh.
42.    Moda daring kombinasi : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring dan tatap muka dengan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu.
43.    Moda daring murni –Model 1: Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh dan difasilitasi hanya oleh pengampu.
44.    Moda daring murni –Model 2 : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh dan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu.
45.    Moda tatap muka : Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara tatap muka dengan didampingi dan difasilitasi oleh Instruktur Nasional atau Narasumber Nasional.
46.    PKG : Penilaian Kinerja Guru.
47.    PPK : Penguatan Pendidikan Karakter.
48.    Pusat Belajar (PB) : Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara Instruktur Nasional (IN)/mentor dengan peserta pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka atau moda daring kombinasi.
49.    Pusat Kegiatan Gugus : Merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru Taman Kanak-Kanak (TK) di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dengan legalitas dari Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
50.    Refleksi : Memikirkan ulang dan menuangkan hal-hal yang telah diperoleh dalam proses belajar, faktor-faktor pendukung atau penghambat (baik internal maupun eksternal) dalam proses belajar, langkah apa yang harus diambil untuk mengantisipasi masalah, dan rencana aksi tindak lanjut pembelajaran oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu.
51.    Relevansi : Kaitan atau hubungan antara kesesuaian isi pelatihan dengan profesi peserta, dan penerapannya di tempat kerja.
52.    SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan: Sistem Informasi Manajemen terpadu pada Sistem Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
53.    Smiley face : Instrumen untuk mengukur reaksi peserta terhadap proses pembelajaran, berupa “kepuasan peserta”.
54.    Surel : Surat elektronik yang biasa dikenal dengan email.
55.    Tagihan : Seluruh tugas yang harus diselesaikan selama pembelajaran dalam bentuk: penilaian diri terhadap lembar kerja yang diunggah dan tes sumatif sesi.
56.    TIK : Teknologi Informasi dan Komunikasi.
57.    TM : Tatap Muka.
58.    TUK : Tempat Uji Kompetensi.
59.    UKG : Uji Kompetensi Guru.
60.    UPT : Unit pelaksana teknis mencakup PPPPTK, dan LPPPTK-KPTK yang menyelenggarakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Demikian share informasi mengenai daftar arti kata istilah penting seputar Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) di tahun 2017 yang bersumber dari draft Juknis Program PKB Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Open Comments

Posting Komentar untuk "Daftar Arti Kata Istilah Penting Seputar Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)"