VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PESERTA DIDIK
Pusat Data dan Statistik Pendidikan-Kebudayaan (PDSPK), dalam melaksanakan tugas dan fungsinya didasarkan kepada Permendikbud No. 11 Tahun 2015, tentang Struktur Organisasi Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Struktur organisasi PDSPK terdiri atas tiga bidang dan satu bagian tata usaha.
Tugas dan Fungsi Bidang 1
Membahas tentang verifikasi dan validasi peserta didik, maka kita akan berhubungan dengan bidang Ketenagaan, Peserta Didik & Warisan Budaya Benda. Berikut adalah tugas dan fungsi Bidang 1 sesuai dengan pasal 806.
Tugas dan tanggung jawab PDSPK, diatur dalam PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015. dan PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 Pasal 11 tentang Dapodik. Dari beberapa peraturan yang telah tercantum, verifikasi dan validasi data peserta didik adalah salah satunya. Verifikasi dan validasi data peserta didik sangat erat kaitannya dengan penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). NISN merupakan nomor unik sebagai pengkodean referensi peserta didik yang diterbitkan dan ditetapkan oleh PDSPK dan diberikan secara acak kepada peserta didik.
Tujuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik
Tujuan dari verifikasi dan validasi peserta didik adalah untuk menyinkronkan data peserta didik yang terdapat pada Data Pokok Pendidikan dengan arsip PDSPK sehingga satu peserta didik hanya akan mempunyai satu NISN saja.
Untuk lebih jelasnya silahkan download file PDF berikut tentang VERIFIKASI DAN VALIDASI
DATA PESERTA DIDIK
Demikian sedikit ulasan tentang verifikasi dan validasi data peserta didik. Semoga bermanfaat, Terima kasih.
Pengelolaan NISN
PDSPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik. Berikut kutipannya.
Dibawah ini adalah mekanisme pengelolaan NISN. Alur yang ditandai dengan angka 1 merupakan tahap pengentrian data dan sinkronisasi. Alur yang ditandai dengan angka 2 merupakan proses Verval PD.
Beberapa pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan referensi data peserta didik yakni, Operator Sekolah, Operator Kab/ Kota, Operator PDSPK. Penjabaran kewenangan masing-masing operator digambarkan dalam bagan berikut.
Tampilan Web Resmi VERVAL PD KEMENDIKBUD
Untuk mengetahui tampilan web verval pd, kita dapat mengunjungi link http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Saat ini Kemdikbud Login telah menggunakan sistem SSO Login (Single Sign On Login), untuk memudahkan operator memasuki link milik Kemdikbud seperti verval sp, verval ptk dan sebagainya. Setelah mengetikkan alamat web tersebut, maka akan muncul tampilan berikut.
Dibawah ini adalah tampilan web verval pd tingkat sekolah dan tingkat kabupaten/kota. Sesuai dengan tingkatannya, verval pd tingkat sekolah dikelola oleh operator sekolah dan verval pd tingkat kabupaten/kota dikelola oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Berikut tampilannya.
Tidak semua usulan data dapat segera disetujui. Beberapa diantaranya ditolak karena alasan di bawah ini :
Input email dan password |
Dibawah ini adalah tampilan web verval pd tingkat sekolah dan tingkat kabupaten/kota. Sesuai dengan tingkatannya, verval pd tingkat sekolah dikelola oleh operator sekolah dan verval pd tingkat kabupaten/kota dikelola oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Berikut tampilannya.
Tampilan verval pd tingkat sekolah. |
Tampilan verval pd tingkat kabupaten/kota. |
Skema Persetujuan Perubahan Identitas
Layanan perubahan identitas siswa meliputi perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung. Untuk perubahan identitas tersebut, diperlukan bukti pendukung berupa KSK atau Akta Kelahiran. Perubahan nama ayah dapat langsung dilakukan di aplikasi dapodik masing-masing lembaga. Setelah melakukan pengajuan perubahan identitas, operator sekolah tinggal menunggu approval operator kabupaten/kota.
Skema approval operator dinas pendidikan kabupaten/kota. |
Tampilan beberapa ajuan perubahan identitas peserta didik. |
Proses approval. Menyocokkan data dengan bukti fisik yang ada. |
- Dokumen yang terlampir tidak sesuai, misal :
- Mengajukan perubahan yang tidak sesuai dengan bukti yang terlampir.
- Mengajukan perubahan identitas karena alasan sakit atau perceraian yang tidak melampirkan bukti yang lama dan yang baru.
- Mengajukan perubahan nama ibu kandung, namun bukti fisik yang dilampirkan ijazah atau SKHUN, dimana tidak memuat nama ibu kandung.
3.Dokumen yang dilampirkan berupa foto copy tidak disertai legalisir kepala sekolah.
4. Dokumen yang dilampirkan berupa foto siswa atau foto sekolah.
Aplikasi Terkait Referensi Peserta Didik
Berikut, beberapa aplikasi terkait referensi peserta didik beserta tampilannya.
nisn.data.kemdikbud.go.id |
pd.data.kemdikbud.go.id |
referensi.data.kemdikbud.go.id |
Untuk lebih jelasnya silahkan download file PDF berikut tentang VERIFIKASI DAN VALIDASI
DATA PESERTA DIDIK
Demikian sedikit ulasan tentang verifikasi dan validasi data peserta didik. Semoga bermanfaat, Terima kasih.
Kritik dan saran silahkan diisikan di kolom komentar.
Open Comments
Close Comments
Posting Komentar untuk "VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PESERTA DIDIK"