Download Surat Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Terbaru 2016 Untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Selamat datang,,,,
Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 36762/B.B1.1/GT/ 2016 Tanggal 24 November 2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Sebgai berikut:
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ;
I. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (I) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka I di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (I) dan tidak mempunyai rombongan belajar pararel, telap dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1 ).
4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 di atas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.
Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih.
Download Surat Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru klik disini
Open Comments
Close Comments
Posting Komentar untuk "Download Surat Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Terbaru 2016 Untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Guru "