Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidika pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016
OP Sekolah - Kabar Gembira Bagi Guru Tenaga pendidikan di tahun 2016 ini .Penerbitan NUPTK akan dilakukan dalam waktu dekat. jadi mari mempersiapkan bahan-bahan yang akan dibutuhkan sebagian kecil saya jelas kan disini .
Adapun
syarat
dan
ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan
Tenaga
Kependidikan
adalah sebagai berikut;
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
- Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PaudDikmas dengan ketentuan;
S Untuk Membaca Selengkapnya dapat di download disini
Open Comments
Close Comments
Posting Komentar untuk "Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidika pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016"